Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 68
Tahun Penetapan : 2019
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan : 31 Desember 2019
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 68, BD 2019 / NO. 69: 87 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Subjek : KELURAHAN - SARANA PRASARANA - PEMBANGUNAN - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - MUSBANGKEL - APBD - PENGADAAN BARANG/JASA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Bagian Pemerintahan dan Kesra
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

KELURAHAN - SARANA PRASARANA - PEMBANGUNAN - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - MUSBANGKEL - APBD - PENGADAAN BARANG/JASA
2019
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 68, BD 2019 / NO. 69 : 87 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK - Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 beserta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaannya, guna menyediakan pedoman pelaksanaan pembangunan sarana prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat secara terstruktur, terukur, dan sesuai ketentuan.
  - UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 28 TH 2002 ; UU NO 20 TH 2003 ; UU NO 38 TH 2004 ; UU NO 24 TH 2007 ; UU NO 26 TH 2007 ; UU NO 18 TH 2008 ; UU NO 20 TH 2008 ; UU NO 11 TH 2009 ; UU NO 23 TH 2014 (jo. UU 9/2015) ; PP NO 12 TH 2019 ; PERPRES 16 TH 2018 ; PERMENDAGRI 130 TH 2018 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 12 TH 2008 (jo. PERDA 4/2009) ; PERDA 8 TH 2019
  - Peraturan ini memberikan pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan di Kota Surabaya. Pengaturan mencakup asas penyelenggaraan, ruang lingkup kegiatan, mekanisme perencanaan melalui Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel), penganggaran dalam RKA/DPA-SKPD, penetapan pejabat pelaksana anggaran, serta tata cara pengadaan barang/jasa dan penatausahaan. Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan, mekanisme pencatatan dan serah-terima barang, pertanggungjawaban anggaran, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019
  - Jumlah halaman : 87 hlm

Preview Dokumen