Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Permakanan Bagi Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Permakanan Bagi Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 77
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 23 Desember 2025
Tanggal Pengundangan : 23 Desember 2025
Sumber : BD KOTA SURABAYA 2025 (77): 15 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PERMAKANAN LANSIA - LANJUT USIA TUNGGAL - KELUARGA MISKIN - BANTUAN SOSIAL - KESEJAHTERAAN SOSIAL - DINAS SOSIAL - KOTA SURABAYA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Sosial
Penandatangan : ERI CAHYADI
PERMAKANAN LANSIA - LANJUT USIA TUNGGAL - KELUARGA MISKIN - BANTUAN SOSIAL - KESEJAHTERAAN SOSIAL - DINAS SOSIAL - KOTA SURABAYA
2025
BD KOTA SURABAYA 2025 (77) : 15 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Pedoman Pemberian Permakanan Bagi Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya
ABSTRAK - Peraturan ini disusun sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar pangan bagi lanjut usia tunggal yang berasal dari keluarga miskin di Kota Surabaya agar memperoleh derajat kesehatan yang layak. Selain itu, peraturan ini bertujuan meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran dalam pelaksanaan pemberian permakanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  - UU NO 13 TH 1998 ; UU NO 11 TH 2009 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 17 TH 2023 ; PP NO 43 TH 2004 ; PERPRES NO 16 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERMENSOS NO 9 TH 2018 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 2 TH 2012 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 9 TH 2021
  - Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 77 Tahun 2025 memberikan pedoman penyelenggaraan pemberian permakanan bagi lanjut usia tunggal dari keluarga miskin di Kota Surabaya. Peraturan ini mengatur sasaran penerima manfaat, mekanisme penetapan, pelaksanaan kegiatan melalui swakelola kelompok masyarakat, pengelolaan dan pencairan anggaran, pengiriman makanan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan bantuan permakanan berjalan tertib, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2025
  - Jumlah halaman : 15 hlm