| APBD - PENJABARAN ANGGARAN - PERGESERAN ANGGARAN - KEUANGAN DAERAH - ANGGARAN 2026 - PENGELOLAAN KEUANGAN - PERUBAHAN PERWALI |
| 2026 |
| BD Kota Surabaya 2026 (3) : 4 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, serta dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi daerah, pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat, dan optimalisasi pencapaian target kinerja perangkat daerah melalui mekanisme pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dan objek belanja. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 13 TH 2022 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 12 TH 2019 ; PP NO 37 TH 2023 ; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERMENDAGRI NO 14 TH 2025 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 11 TH 2025 ; PERWALI NO 72 TH 2025 ; PERWALI NO 2 TH 2026 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini mengatur perubahan kedua terhadap Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan dan diubah. Perubahan dilakukan melalui penyesuaian pada Lampiran I dan Lampiran II yang memuat rincian anggaran, guna mengakomodasi kebutuhan pergeseran anggaran antar komponen belanja. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah, mendukung pemulihan ekonomi, serta menjamin terpenuhinya layanan dasar masyarakat sesuai target kinerja yang telah ditetapkan. Pelaksanaan perubahan ini selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran masing-masing perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 4 hlm |