Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Surabaya (Kota)
Nomor : 21
Tahun Terbit : 2026
Tempat Terbit : Surabaya
Tanggal Penetapan : 11 Mei 2026
Tanggal Pengundangan : 11 Mei 2026
Sumber : BD KOTA SURABAYA 2026 (21): 5 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : APBD - PENJABARAN APBD - PERUBAHAN APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PERGESERAN ANGGARAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KEUANGAN DAERAH - PENYESUAIAN ANGGARAN - TAHUN ANGGARAN 2026
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Penandatangan : Eri Cahyadi
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
APBD - PENJABARAN APBD - PERUBAHAN APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PERGESERAN ANGGARAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KEUANGAN DAERAH - PENYESUAIAN ANGGARAN - TAHUN ANGGARAN 2026
2026
BD KOTA SURABAYA 2026 (21) : 5 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Ketujuh atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
ABSTRAK - Peraturan Wali Kota ini dibentuk untuk menyesuaikan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana telah beberapa kali diubah sebelumnya. Penyesuaian dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi daerah, pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat, serta memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap perangkat daerah dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Untuk itu diperlukan pergeseran anggaran antar sub rincian objek, rincian objek, objek, jenis, kelompok, sub kegiatan, kegiatan, program, unit organisasi, dan organisasi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
  - UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 12 TH 2019 ; PP NO 37 TH 2023 ; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERMENDAGRI NO 14 TH 2025 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 11 TH 2025 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 72 TH 2025
  - Peraturan Wali Kota ini mengatur perubahan ketujuh atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan dilakukan terhadap Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian dan pergeseran anggaran dalam struktur APBD untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah sesuai kebutuhan dan target kinerja Tahun Anggaran 2026. Selain itu, pelaksanaan perubahan penjabaran APBD ini selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2026
  - Jumlah halaman : 5 hlm