| PENJABARAN APBD - KEUANGAN DAERAH - ANGGARAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - BELANJA DAERAH - PEMBIAYAAN DAERAH - RINCIAN ANGGARAN - PENGELOLAAN KEUANGAN |
| 2025 |
| BD Kota Surabaya 2025 (72) : 72 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang mengamanatkan penjabaran lebih rinci terhadap struktur APBD. Penjabaran ini diperlukan untuk memberikan pedoman operasional bagi perangkat daerah dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 17 TH 2003 ; UU NO 1 TH 2004 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; PP NO 12 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERMENDAGRI NO 9 TH 2021 ; PERMENDAGRI NO 14 TH 2025 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 11 TH 2025 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini mengatur penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 secara rinci sebagai pedoman pelaksanaan anggaran oleh seluruh perangkat daerah. Di dalamnya diatur struktur pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah, serta rincian belanja daerah dan pembiayaan daerah. Selain itu, peraturan ini memuat detail alokasi anggaran hingga tingkat program, kegiatan, sub kegiatan, serta objek belanja, termasuk daftar penerima hibah dan bantuan sosial. Lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini memberikan rincian lengkap untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan APBD. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 4 Desember 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 72 hlm |