Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026..

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026..
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Surabaya (Kota)
Nomor : 6
Tahun Terbit : 2026
Tempat Terbit : Surabaya
Tanggal Penetapan : 10 Februari 2026
Tanggal Pengundangan : 10 Februari 2026
Sumber : BD Kota Surabaya 2026 (6): 5 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PERUBAHAN PENJABARAN APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2026 - PERGESERAN ANGGARAN - KOTA SURABAYA.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
PERUBAHAN PENJABARAN APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2026 - PERGESERAN ANGGARAN - KOTA SURABAYA.
2026
BD Kota Surabaya 2026 (6) : 5 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
ABSTRAK - Memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.Dalam rangka pemulihan ekonomi daerah dan pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat.Agar pelaksanaan program/kegiatan pada setiap Perangkat Daerah memenuhi target kinerja melalui pergeseran anggaran antar rincian objek, jenis, kelompok, subkegiatan, hingga antar organisasi.
  - UU NO 12 TH 1950; UU NO 16 TH 1950; UU NO 12 TH 2011; UU NO 1 TH 2022; PP NO 12 TH 2019; PP NO 37 TH 2023; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020; PERMENDAGRI NO 14 TH 2025; PERDA NO 11 TH 2025; PERWALI NO 72 TH 2025.
  - Peraturan ini menetapkan perubahan ketiga atas penjabaran APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026. Fokus utama perubahan terletak pada penyesuaian dan pergeseran rincian anggaran yang tercantum dalam Lampiran I (Ringkasan Penjabaran) dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Perubahan dilakukan untuk memastikan fleksibilitas anggaran dalam mendukung program pemulihan ekonomi dan pelayanan publik.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2026
  - Jumlah halaman : 5 hlm