| PERUBAHAN PENJABARAN APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2026 - PERGESERAN ANGGARAN - KOTA SURABAYA. |
| 2026 |
| BD Kota Surabaya 2026 (6) : 5 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. |
| ABSTRAK |
- |
Memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.Dalam rangka pemulihan ekonomi daerah dan pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat.Agar pelaksanaan program/kegiatan pada setiap Perangkat Daerah memenuhi target kinerja melalui pergeseran anggaran antar rincian objek, jenis, kelompok, subkegiatan, hingga antar organisasi. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950; UU NO 16 TH 1950; UU NO 12 TH 2011; UU NO 1 TH 2022; PP NO 12 TH 2019; PP NO 37 TH 2023; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020; PERMENDAGRI NO 14 TH 2025; PERDA NO 11 TH 2025; PERWALI NO 72 TH 2025. |
| |
- |
Peraturan ini menetapkan perubahan ketiga atas penjabaran APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026. Fokus utama perubahan terletak pada penyesuaian dan pergeseran rincian anggaran yang tercantum dalam Lampiran I (Ringkasan Penjabaran) dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Perubahan dilakukan untuk memastikan fleksibilitas anggaran dalam mendukung program pemulihan ekonomi dan pelayanan publik. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 5 hlm |