Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 123
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 30 Desember 2024
Tanggal Pengundangan : 30 Desember 2024
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 123, BD 2024 / NO. 124: 14 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PEDOMAN - TATA CARA - JUKNIS - SARPRAS
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Penandatangan : Eri Cahyadi

Abstrak

PEDOMAN - TATA CARA - JUKNIS - SARPRAS
2024
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 123, BD 2024 / NO. 124 : 14 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK - Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ; Dalam rangka evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
  - PERMENDAGRI NO 18 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 130 TH 2018.
  - Dalam ketentuan baru, kelompok masyarakat dapat dibentuk di setiap kelurahan dengan minimal anggota empat orang, serta diharuskan memiliki sekretariat yang jelas dan berlokasi di wilayah setempat. peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan kegiatan pembangunan yang lebih terstruktur dan partisipatif.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024
  - Jumlah halaman : 14 hlm

Preview Dokumen