PEDOMAN - TATA CARA - JUKNIS - SARPRAS |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 123, BD 2024 / NO. 124 : 14 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ; Dalam rangka evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. |
|
- |
PERMENDAGRI NO 18 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 130 TH 2018. |
|
- |
Dalam ketentuan baru, kelompok masyarakat dapat dibentuk di setiap kelurahan dengan minimal anggota empat orang, serta diharuskan memiliki sekretariat yang jelas dan berlokasi di wilayah setempat. peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan kegiatan pembangunan yang lebih terstruktur dan partisipatif. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 14 hlm |