PELAKSANA PERDA RETRIBUSI |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 26, BD 2024 / NO 27 : 58 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Retribusi Jasa Umum |
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
|
- |
1. PERDA NO 7 Tahun 2023; dll |
|
- |
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. objek, subjek dan wajib retribusi;
b. kewenangan pemungutan retribusi;
c. tarif retribusi;
d. tata cara pemungutan retribusi;
e. tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi;
f. tata cara penagihan;
g. tata cara pembetulan dan pembatalan penetapan retribusi;
h. tata cara pengajuan keberatan;
i. tata cara pemberian keringanan, pengurangan, penundaan dan pembebasan rertibusi;
j. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
k. dll |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 58 hlm |