TATA CARA PEMUNGUTAN - PENGURANGAN - KERINGANAN - PEMBEBASAN - PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN - RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN |
2023 |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2014 / BD No. 63 Th. 2014 : 10 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan |
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan guna efektifitas pelaksanaan pembayaranretribusi dan melihat perkembangan masyarakat saat ini |
|
- |
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2014 - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2012 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 |
|
- |
Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023 |
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
- |
Jumlah halaman : 10 hlm |