Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 3
Tahun Penetapan : 2011
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 22 Maret 2011
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Tidak Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penandatangan :

Abstrak

2011
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen