Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2014
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
7
Tahun Penetapan
:
2014
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
3 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
5 September 2024
Tautan
Abstrak
2014
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2014