Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 7
Tahun Penetapan : 2022
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 2 Desember 2022
Tanggal Pengundangan : 2 Desember 2022
Sumber : PERDA KOTA SURABAYA NO. 7, LD 2022 / NOREG 201-7/2022: 21 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : RETRIBUSI - TENAGA KERJA ASING - TKA - KEUANGAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekratariat Daerah Kota Surabaya
Status : Tidak Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

RETRIBUSI - TENAGA KERJA ASING - TKA - KEUANGAN
2022
PERDA KOTA SURABAYA NO. 7, LD 2022 / NOREG 201-7/2022 : 21 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK - dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali
  - UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2011, PP Nomor 42 Tahun 2018, PP Nomor 34 Tahun 2021.
  - Penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, khususnya berkaitan dengan nama/nomenklatur retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi serta masa retribusi termasuk penyesuaian terhadap batasan pengertian dalam Peraturan Daerah disesuaikan dengan kebutuhan pengaturan berkenaan dengan retribusi penggunaan tenaga kerja asing
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2022
  - -
  - Jumlah halaman : 21 hlm

Preview Dokumen