RETRIBUSI - TENAGA KERJA ASING - TKA - KEUANGAN |
2022 |
PERDA KOTA SURABAYA NO. 7, LD 2022 / NOREG 201-7/2022 : 21 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali |
|
- |
UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2011, PP Nomor 42 Tahun 2018, PP Nomor 34 Tahun 2021. |
|
- |
Penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, khususnya berkaitan dengan nama/nomenklatur retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi serta masa retribusi termasuk penyesuaian terhadap batasan pengertian dalam Peraturan Daerah disesuaikan dengan kebutuhan pengaturan berkenaan dengan retribusi penggunaan tenaga kerja asing |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : 21 hlm |