Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 1
Tahun Penetapan : 2022
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 11 Maret 2022
Tanggal Pengundangan : 11 Maret 2022
Sumber : PERDA KOTA SURABAYA NO. 1, LD 2022 / NO. 1, NOREG 20-1/2022: 50 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - KEUANGAN - PAJAK
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Tidak Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI
RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - KEUANGAN - PAJAK
2022
PERDA KOTA SURABAYA NO. 1, LD 2022 / NO. 1, NOREG 20-1/2022 : 50 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK - bahwa dalam rangka pemanfaatan barang/aset daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/aset daerah untuk kepentingan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya
  - UU No 5 Tahun 1960; PP No 40 Tahun 1996; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 19 Tahun 2016.
  - Bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset/kekayaan daerah perlu dilakukan upaya ekstensifikasi pengelolaan aset daerah melalui perluasan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah, serta penambahan beberapa objek retribusi rumah susun, serta penyesuaian kembali besaran retribusi terhadap objek retribusi yang telah ada.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022
  - -
  - Jumlah halaman : 50 hlm