RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - KEUANGAN - PAJAK |
2022 |
PERDA KOTA SURABAYA NO. 1, LD 2022 / NO. 1, NOREG 20-1/2022 : 50 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka pemanfaatan barang/aset daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/aset daerah untuk kepentingan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya |
|
- |
UU No 5 Tahun 1960; PP No 40 Tahun 1996; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 19 Tahun 2016. |
|
- |
Bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset/kekayaan daerah perlu dilakukan upaya ekstensifikasi pengelolaan aset daerah melalui perluasan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah, serta penambahan beberapa objek retribusi rumah susun, serta penyesuaian kembali besaran retribusi terhadap objek retribusi yang telah ada. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : 50 hlm |