SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI |
2021 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah serta untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan,
maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu ditinjau kembali |
|
- |
UU No 23 Tahun 2014 ;
PP No 16 Tahun 1994 ;
PP No 21 Tahun 2008. |
|
- |
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya.
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50-3708 Tahun 2020
tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta dalam
rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan
pemerintahan, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya perlu
ditinjau kembali.
Bahwa penataan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kota Surabaya dalam Peraturan Daerah telah mendasarkan pada UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kode dan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Sehingga diharapkan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kota Surabaya adalah organisasi Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan
tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja dan kondisi riil Daerah
serta sesuai dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang
rasional, proporsional, efektif dan efisien. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |