Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 3
Tahun Penetapan : 2021
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Bagian Organisasi
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI
2021
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA
ABSTRAK - bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali
  - UU No 23 Tahun 2014 ; PP No 16 Tahun 1994 ; PP No 21 Tahun 2008.
  - Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya perlu ditinjau kembali. Bahwa penataan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dalam Peraturan Daerah telah mendasarkan pada UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Sehingga diharapkan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya adalah organisasi Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja dan kondisi riil Daerah serta sesuai dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen