Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Daerah Kota |
Judul | : | Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah. |
Singkatan Jenis | : | PERDA |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 8 |
Tahun Penetapan | : | 2008 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 15 Desember 2008 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Berlaku |
Pemrakarsa | : | Bag Organisasi dan Tata laksana |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 12 Tahun 2005 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kota Surabaya
- Dicabut dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemekaran dan Penggabungan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
(Ketentuan dalam Lampiran II angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 8 dan angka 10 pada Kecamatan Tandes) - Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Dicabut dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
- Dicabut dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
(ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 20 Tahun 2014, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai perangkat daerah pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah) - Dicabut dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
(ketentuan yang mengatur mengenai Rumah Sakit Umum Daerah)