Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor | : | 2 |
| Tahun Penetapan | : | 2021 |
| Tempat Penetapan | : | |
| Tanggal Penetapan | : | 9 Januari 2021 |
| Tanggal Pengundangan | : | |
| Sumber | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | WABAH - PENYAKIT MENULAR - PENANGGULANGAN BENCANA - KESEHATAN - KARANTINA - BANTUAN |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | |
| Status | : | Tidak Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat |
| Penandatangan | : | WHISNU SAKTI BUANA |
Abstrak
| WABAH - PENYAKIT MENULAR - PENANGGULANGAN BENCANA - KESEHATAN - KARANTINA - BANTUAN | ||
| 2021 | ||
| : HLM | ||
| Peraturan Walikota TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA | ||
| ABSTRAK | - | bahwa dalam rangka penerapan protokol kesehatan pada tatanan normal baru dalam masa pandemi COVID-19 di Kota Surabaya telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya |
| - | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008. | |
| - | Mengubah ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya | |
| CATATAN | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 9 Januari 2021 |
| - | - | |
| - | Jumlah halaman : hlm | |
Riwayat Status
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya