ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - TANGGUNGJAWAB KEUANGAN |
2017 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
|
- |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017. |
|
- |
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan kewajiban meningkatkan
peran dan tanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin
keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas kewenangannya,
mengembangkan dukungan dan mekanisme check and balances antara lembaga
legislatif dan eksekutif demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat,
telah ditetapkan pengaturan tentang hak keuangan Pimpinan DPRD dan Anggota
DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |