Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 3
Tahun Penetapan : 2017
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - TANGGUNGJAWAB KEUANGAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : DPRD Kota Surabaya
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - TANGGUNGJAWAB KEUANGAN
2017
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
  - Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan kewajiban meningkatkan peran dan tanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas kewenangannya, mengembangkan dukungan dan mekanisme check and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat, telah ditetapkan pengaturan tentang hak keuangan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Riwayat Status

  1. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2004 tentang Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)
  2. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2004 tentang Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)
  3. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)
  4. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)
  5. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor .08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)
  6. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor .08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)
  7. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)
  8. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)

Preview Dokumen