Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Download
Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 3
Tahun Penetapan : 2017
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - TANGGUNGJAWAB KEUANGAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : DPRD Kota Surabaya
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Riwayat Status

  1. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2004 tentang Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)
  2. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2004 tentang Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)
  3. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)
  4. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)
  5. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor .08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)
  6. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor .08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)
  7. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)
  8. Mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan angota DPRD)

Preview Dokumen