Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2007
tentang Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Daerah Kota TENTANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 08 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2007