Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor .08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor .08 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR .08 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2006