Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pns, Anggota Tni, Anggota Kepolisian Ri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan