PERUBAHAN BENTUK HUKUM - PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH - PELAYANAN MASYARAKAT - PENGELOLAAN ASET - PENDAPATAN DAERAH - REFORMASI BUMD - KETAHANAN PANGAN |
2025 |
PERDA KOTA SURABAYA NO 2, LD 2025 / NOREG 28 – 2/2025 : 22 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Rumah Potong Hewan Surabaya |
ABSTRAK |
- |
agar dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan optimalisasi pengelolaan aset serta usaha ; Upaya menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dalam rangka meningkatkan kontribusi dan peran Badan Usaha Milik Daerah terhadap ekonomi daerah, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat. |
|
- |
PERPRES NO 54 TH 2017 ; PERDA NO 11 TH 1982 ; PERDA NO 5 TH 1988 ; PERDA NO 3 TH 2009 ; PERDA NO 9 TH 2021 ; PERMENDAGRI NO 37 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 118 TH 2018. |
|
- |
Perubahan ini mencakup pengalihan seluruh kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, serta pegawai dari perusahaan lama ke entitas baru, dengan proses perubahan dilakukan melalui perubahaan akta pendirian, agar tata kelola perusahaan menjadi lebih profesional dan sesuai regulasi, sekaligus mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 22 hlm |