RTRW SURABAYA - KOTA KOMPAK (COMPACT CITY) - PERENCANAAN WILAYAH - PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN |
2025 |
PERDA KOTA SURABAYA NO 3, LD 2025 / NOREG 40 - 3/2025 : 305 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025-2045 |
ABSTRAK |
- |
untuk mewujudkan pembangunan Kota Surabaya yang berkelanjutan, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
|
- |
UU NO 26 TH 2007 ; UU NO 6 TH 2023 ; PP NO 21 TH 2021 ; PERDA PROV JATIM NO 10 TH 2023 ; PERDA NO 12 TH 2014 ; PERMEN ATR/BPN NO 11 TH 2021 ; PERMEN ATR/BPN NO 13 TH 2021 ; PERMEN ATR/BPN NO 14 TH 2021. |
|
- |
Perda disusun sebagai pedoman kebijakan pembangunan wilayah secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Peraturan ini bertujuan mewujudkan Kota Surabaya sebagai kota kompak yang berfungsi sebagai pusat permukiman, perdagangan, dan jasa berskala internasional yang inklusif. Cakupan peraturan ini meliputi seluruh wilayah administratif kota, dengan penekanan pada pengembangan infrastruktur, pengendalian pemanfaatan ruang, pelestarian lingkungan dan budaya, serta mitigasi bencana. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 305 hlm |