Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025-2045.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025-2045.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 3
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 17 April 2025
Tanggal Pengundangan : 17 April 2025
Sumber : PERDA KOTA SURABAYA NO 3, LD 2025 / NOREG 40 - 3/2025: 306 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : RTRW SURABAYA - KOTA KOMPAK (COMPACT CITY) - PERENCANAAN WILAYAH - PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan
Penandatangan : Eri Cahyadi

Abstrak

RTRW SURABAYA - KOTA KOMPAK (COMPACT CITY) - PERENCANAAN WILAYAH - PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
2025
PERDA KOTA SURABAYA NO 3, LD 2025 / NOREG 40 - 3/2025 : 306 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025-2045
ABSTRAK - untuk mewujudkan pembangunan Kota Surabaya yang berkelanjutan, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  - UU NO 26 TH 2007 ; UU NO 6 TH 2023 ; PP NO 21 TH 2021 ; PERDA PROV JATIM NO 10 TH 2023 ; PERDA NO 12 TH 2014 ; PERMEN ATR/BPN NO 11 TH 2021 ; PERMEN ATR/BPN NO 13 TH 2021 ; PERMEN ATR/BPN NO 14 TH 2021.
  - Perda disusun sebagai pedoman kebijakan pembangunan wilayah secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Peraturan ini bertujuan mewujudkan Kota Surabaya sebagai kota kompak yang berfungsi sebagai pusat permukiman, perdagangan, dan jasa berskala internasional yang inklusif. Cakupan peraturan ini meliputi seluruh wilayah administratif kota, dengan penekanan pada pengembangan infrastruktur, pengendalian pemanfaatan ruang, pelestarian lingkungan dan budaya, serta mitigasi bencana.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2025
  - Jumlah halaman : 306 hlm

Preview Dokumen