RETRIBUSI - PBG - MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH - PEMBANGUNAN RUMAH - PENGEMBANG PERUMAHAN |
2025 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 32, BD 2025 / NO. 32 : 6 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
ABSTRAK |
- |
Peraturan ini disusun karena adanya ketentuan baru dari Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 mengenai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan kemudahan pembangunan rumah, yang membuat Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2025 perlu disesuaikan agar tetap relevan dan operasional. |
|
- |
UUD 1945 PASAL 18 AYAT (6) ; UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 12 TH 2019 ; PP NO 35 TH 2023 ; PP NO 16 TH 2021 ; PERMEN PUPR NO 1 TH 2021 ; PERMENPKP NO 5 TH 2025 ; SKB 03.HK/KPTS/MN/2024 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TH 2023 ; PERWALI NO 106 TH 2022 ; PERWALI NO 117 TH 2022. |
|
- |
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru mengenai kriteria dan persyaratan kemudahan pembangunan rumah bagi MBR. Perubahan utama mencakup penambahan definisi baru, klasifikasi rumah tinggal sederhana, dan penghapusan pasal tertentu guna meningkatkan akurasi kebijakan serta efektivitas pelaksanaannya. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2025 |
|
- |
ketentuan Pasal 6 dari Perwali No. 18 Tahun 2025 dihapus. |
|
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |