RETRIBUSI - LINGKUNGAN - MBR |
2025 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 18, BD 2025 / NO. 18 : 8 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
ABSTRAK |
- |
sebagai implementasi dari ketentuan UU No 1 Tahun 2022, serta PP No 35 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memberikan insentif fiskal melalui pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung guna mendukung percepatan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, terutama dalam rangka melaksanakan program pembangunan tiga juta rumah. |
|
- |
PERDA NO 7 TH 2023 ; PERPU NO 35 TH 2023 ; UU NO 1 TH 2022 ; PERMEN NO 80 TH 2015 ; PERMEN NO 1 TH 2021 ; KEPMEN NO 22/KPTS/M/2023. |
|
- |
Peraturan ini menetapkan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai insentif fiskal dalam mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah. Kebijakan ini diharapkan memudahkan proses perizinan bangunan, mengurangi beban biaya masyarakat berpenghasilan rendah, dan mempercepat realisasi program pembangunan perumahan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |