Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Mendukung Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Mendukung Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 67
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 18 November 2025
Tanggal Pengundangan : 18 November 2025
Sumber : BD KOTA SURABAYA 2025 (67): 8 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PEMBEBASAN RETRIBUSI PBG - PERSUTUJUAN BANGUNAN GEDUNG - PROGRAM TIGA JUTA RUMAH - MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH - RUMAH TIDAK LAYAK HUNI - PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Dprkpp)
Penandatangan : Eri Cahyadi

Abstrak

PEMBEBASAN RETRIBUSI PBG - PERSUTUJUAN BANGUNAN GEDUNG - PROGRAM TIGA JUTA RUMAH - MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH - RUMAH TIDAK LAYAK HUNI - PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN
2025
BD KOTA SURABAYA 2025 (67) : 8 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Mendukung Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah
ABSTRAK - Peraturan ini dibentuk dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersama Menteri terkait. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan kebijakan sebelumnya mengenai pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, diperlukan peninjauan dan penyesuaian regulasi agar cakupan pembebasan retribusi menjadi lebih efektif, inklusif, serta selaras dengan kebutuhan percepatan pembangunan perumahan dan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Surabaya.
  - UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 12 TH 2019 ; PP NO 35 TH 2023 ; PP NO 16 TH 2021 ; PERMEN PKP NO 5 TH 2025 ; KEPBERSAMA 03.HK/KPTS/MN/2024 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TH 2023.
  - Peraturan Wali Kota ini mengatur pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah tinggal sederhana yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan penerima manfaat perbaikan rumah tidak layak huni. Pembebasan diberikan dengan kriteria tertentu, termasuk batasan luas bangunan serta klasifikasi rumah umum dan rumah swadaya. Ketentuan ini juga mengatur subjek penerima pembebasan, persyaratan administrasi dan teknis, serta mekanisme pembuktian status MBR dan penerima manfaat. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan perbaikan rumah, meningkatkan akses perumahan layak, serta mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2025
  - Peraturan ini mencabut : - Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah - Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2025
  - Jumlah halaman : 8 hlm

Preview Dokumen