| PERUBAHAN PENJABARAN APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2026 - PERGESERAN ANGGARAN - KOTA SURABAYA |
| 2026 |
| BD Kota Surabaya 2026 (16) : 5 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| ABSTRAK |
- |
Memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.Dalam rangka pemulihan ekonomi daerah serta pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat di Kota Surabaya.Agar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Perangkat Daerah dapat memenuhi target kinerja melalui mekanisme pergeseran anggaran antar rincian objek belanja hingga antar organisasi. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950; UU NO 16 TH 1950; UU NO 12 TH 2011; UU NO 1 TH 2022; PP NO 12 TH 2019; PP NO 37 TH 2023; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020; PERMENDAGRI NO 14 TH 2025; PERDA NO 11 TH 2025; PERWALI NO 72 TH 2025. |
| |
- |
Peraturan ini menetapkan perubahan kelima atas penjabaran APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 dengan melakukan penyesuaian pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Fokus utama perubahan adalah memfasilitasi pergeseran anggaran antar unit dan objek belanja demi efektivitas kinerja perangkat daerah serta optimalisasi pelayanan publik. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 5 hlm |