Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang No. 3 Drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme
Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.