| PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN - LPK - OTORITAS JASA KEUANGAN - BANK INDONESIA - LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN - PASAR MODAL - PERBANKAN - PERBANKAN SYARIAH - ASURANSI - ASET KRIPTO - BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS - PUSAT FINANSIAL INTERNA |
| 2026 |
| Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7179 : 62 HLM |
| Undang-Undang TENTANG Pelindungan Saksi dan Korban |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk karena dinamika sistem peradilan di Indonesia serta sistem pelindungan saksi dan korban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dinilai belum sepenuhnya efektif, komprehensif, dan terintegrasi. Sistem hukum pidana saat ini semakin mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta perluasan pelindungan yang tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, ahli, serta pihak dalam ancaman atau situasi khusus agar pengungkapan perkara tidak terhambat. |
| |
- |
PASAL 20 UUD 1945 ; PASAL 21 UUD 1945 ; PASAL 28G UUD 1945 ; PASAL 28I UUD 1945 ; PASAL 28J UUD 1945 |
| |
- |
Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dalam setiap proses peradilan pidana. Poin penting dalam undang-undang ini meliputi penegasan ruang lingkup hak dan pelindungan (termasuk identitas baru, penanganan khusus bagi saksi pelaku, serta pelindungan dari ancaman digital), pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Korban, mekanisme penagihan dan eksekusi restitusi serta kompensasi, penguatan independensi dan kewenangan LPSK, syarat serta tata cara permohonan pelindungan, hingga peran serta pemerintah pusat, daerah, dan partisipasi masyarakat. |
| CATATAN |
- |
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 62 hlm |