| PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN - LPK - OTORITAS JASA KEUANGAN - BANK INDONESIA - LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN - PASAR MODAL - PERBANKAN - PERBANKAN SYARIAH - ASURANSI - ASET KRIPTO - BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS - PUSAT FINANSIAL INTERNA |
| 2026 |
| Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7181 : 26 HLM |
| Undang-Undang TENTANG Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan paradigma penegakan hukum modern yang semakin kompleks, termasuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keterbukaan, transparansi, profesionalitas, serta pelindungan hak asasi manusia. Selain itu, perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan sumber daya manusia, termasuk penyesuaian batas usia pensiun dan penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). |
| |
- |
POLRI - KAPOLRI - KOMPOLNAS - BATAS USIA PENSIUN - JABATAN DI LUAR ORGANISASI - PENGAWASAN KEPOLISIAN - ETIKAT PROFESI |
| |
- |
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 melakukan perubahan ketiga terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup penegasan tugas operasional dan koordinasi kepolisian, pengaturan kewajiban penerapan prinsip humanis dan hak asasi manusia melalui pemanfaatan teknologi pengawasan, penyesuaian persyaratan pengangkatan anggota (termasuk afirmasi bagi penyandang disabilitas), serta pengaturan rinci terkait pengisian jabatan di luar organisasi Polri bagi anggota aktif yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Undang-undang ini juga memperbarui ketentuan pemberhentian dan batas usia pensiun bagi bintara, perwira, hingga perwira tinggi (termasuk perpanjangan khusus bagi keahlian tertentu), serta memperkuat tugas, fungsi, dan susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen dan profesional. |
| CATATAN |
- |
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 26 hlm |