Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Jenis Dokumen : Undang-Undang
Judul : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Singkatan Jenis : UU
T.E.U Badan : Kementerian Sekretariat Negara
Nomor : 4
Tahun Terbit : 2026
Tempat Terbit : Indonesia
Tanggal Penetapan : 17 Juni 2026
Tanggal Pengundangan : 17 Juni 2026
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180.: 207 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN - LPK - OTORITAS JASA KEUANGAN - BANK INDONESIA - LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN - PASAR MODAL - PERBANKAN - PERBANKAN SYARIAH - ASURANSI - ASET KRIPTO - BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS - PUSAT FINANSIAL INTERNA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : Prabowo Subianto
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
Dokumen Rancangan Terkait : -
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN - LPK - OTORITAS JASA KEUANGAN - BANK INDONESIA - LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN - PASAR MODAL - PERBANKAN - PERBANKAN SYARIAH - ASURANSI - ASET KRIPTO - BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS - PUSAT FINANSIAL INTERNA
2026
UU NO.4, /NO., 207 HLM
Undang-Undang TENTANG Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
ABSTRAK - Negara perlu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, diperlukan penataan kelembagaan otoritas pengatur, pengawas, dan perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi serta sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
  - PASAL 20 UUD 1945 ; PASAL 21 UUD 1945 ; PASAL 23D UUD 1945 ; PASAL 33 UUD 1945 ; PASAL 34 UUD 1945 ; UU NO 34 TH 1964 ; UU NO 7 TH 1992 ; UU NO 8 TH 1995 ; UU NO 23 TH 1999 ; UU NO 24 TH 2004 ; UU NO 21 TH 2008 ; UU NO 21 TH 2011 ; UU NO 40 TH 2014 ; UU NO 9 TH 2016 ; UU NO 4 TH 2023.
  - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui penguatan tata kelola dan perluasan kewenangan lembaga-lembaga utama seperti LPS dalam penjaminan polis asuransi, OJK dalam pengawasan aset kripto dan bursa komoditas, serta Bank Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Perubahan ini juga mencakup perluasan kegiatan usaha perbankan dan penanganan piutang macet UMKM, penguatan pasar modal dan instrumen keuangan khusus, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, serta penyempurnaan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) di sektor jasa keuangan.
CATATAN - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2026
  - Jumlah halaman : 207 hlm