Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
| Jenis Dokumen | : | Undang-Undang |
| Judul | : | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. |
| Singkatan Jenis | : | UU |
| T.E.U Badan | : | Kementerian Sekretariat Negara |
| Nomor | : | 4 |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| Tempat Terbit | : | Indonesia |
| Tanggal Penetapan | : | 17 Juni 2026 |
| Tanggal Pengundangan | : | 17 Juni 2026 |
| Sumber | : | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180.: 207 hlm. |
| Bidang Hukum | : | Hukum Umum |
| Subjek | : | PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN - LPK - OTORITAS JASA KEUANGAN - BANK INDONESIA - LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN - PASAR MODAL - PERBANKAN - PERBANKAN SYARIAH - ASURANSI - ASET KRIPTO - BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS - PUSAT FINANSIAL INTERNA |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Kementerian Sekretariat Negara |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Pemerintah Pusat |
| Penandatangan | : | Prabowo Subianto |
| Urusan Pemerintahan | : | |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN - LPK - OTORITAS JASA KEUANGAN - BANK INDONESIA - LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN - PASAR MODAL - PERBANKAN - PERBANKAN SYARIAH - ASURANSI - ASET KRIPTO - BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS - PUSAT FINANSIAL INTERNA | ||
| 2026 | ||
| UU KOTA SURABAYA NO.4, /NO., 207 HLM | ||
| Undang-Undang TENTANG Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan | ||
| ABSTRAK | - | Negara perlu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, diperlukan penataan kelembagaan otoritas pengatur, pengawas, dan perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi serta sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. |
| - | PASAL 20 UUD 1945 ; PASAL 21 UUD 1945 ; PASAL 23D UUD 1945 ; PASAL 33 UUD 1945 ; PASAL 34 UUD 1945 ; UU NO 34 TH 1964 ; UU NO 7 TH 1992 ; UU NO 8 TH 1995 ; UU NO 23 TH 1999 ; UU NO 24 TH 2004 ; UU NO 21 TH 2008 ; UU NO 21 TH 2011 ; UU NO 40 TH 2014 ; UU NO 9 TH 2016 ; UU NO 4 TH 2023. | |
| - | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui penguatan tata kelola dan perluasan kewenangan lembaga-lembaga utama seperti LPS dalam penjaminan polis asuransi, OJK dalam pengawasan aset kripto dan bursa komoditas, serta Bank Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Perubahan ini juga mencakup perluasan kegiatan usaha perbankan dan penanganan piutang macet UMKM, penguatan pasar modal dan instrumen keuangan khusus, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, serta penyempurnaan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) di sektor jasa keuangan. | |
| CATATAN | - | Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2026 |
| - | Jumlah halaman : 207 hlm | |
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH akan menjawab berdasarkan isi
dokumen peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari dokumen peraturan ini.
