Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Wilayah Kerja Kecamatan Gayungan, Wonokromo, Wonocolo dan Tenggilis Mejoyo pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 7
Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Wilayah Kerja Kecamatan Karang Pilang, Wiyung, Lakarsantri dan Jambangan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 6
Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Wilayah Kerja Kecamatan Tegalsari, Simokerto dan Genteng pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 2
Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Wilayah Kerja Kecamatan Bubutan, Semampir, Pabean Cantian dan Krembangan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 1
Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Wilayah Kerja Kecamatan Asemrowo, Sukomanunggal, Sawahan dan Dukuh Pakis pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 4
Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Wilayah Kerja Kecamatan Gubeng, Tambaksari, Bulak dan Kenjeran pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 3
Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Wilayah Kerja Kecamatan Gunung Anyar, Rungkut, Mulyorejo dan Sukolilo pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Rumah Potong Hewan Surabaya