Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Penggunaan Pita Segel untuk Penjualan Air Susu Sapi.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Penggunaan Pita Segel untuk Penjualan Air Susu Sapi.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 7
Tahun Penetapan : 1988
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 21 Juni 1989
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Penandatangan :

Abstrak

1988
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PENGGUNAAN PITA SEGEL UNTUK PENJUALAN AIR SUSU SAPI
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 1989
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen