Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1988
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Penggunaan Pita Segel untuk Penjualan Air Susu Sapi.
Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Penggunaan Pita Segel untuk Penjualan Air Susu Sapi.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
7
Tahun Penetapan
:
1988
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
21 Juni 1989
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Penandatangan
:
Abstrak
1988
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PENGGUNAAN PITA SEGEL UNTUK PENJUALAN AIR SUSU SAPI
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 1989