Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 4
Tahun Penetapan : 2004
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 12 April 2004
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Tidak Berlaku
Pemrakarsa : Badan Kepegawaian Daerah
Satpol-Pp
Bagian Hukum
Penandatangan :
2004
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2004
  - Jumlah halaman : hlm