Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 1975 tentang Biaya Peningkatan Penerangan Jalan-Jalan Umum.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 1975 tentang Biaya Peningkatan Penerangan Jalan-Jalan Umum.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 5
Tahun Penetapan : 1975
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 29 Agustus 1977
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Tidak Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Perhubungan
Penandatangan :

Abstrak

1975
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG BIAYA PENINGKATAN PENERANGAN JALAN-JALAN UMUM
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 1977
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen