Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 1985
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengadaan dan Retribusi Penerangan untuk Jalan-Jalan Umum.
Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengadaan dan Retribusi Penerangan untuk Jalan-Jalan Umum.