Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 1985
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengadaan dan Retribusi Penerangan untuk Jalan-Jalan Umum.
Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengadaan dan Retribusi Penerangan untuk Jalan-Jalan Umum.
Singkatan Jenis
:
PERDA
T.E.U Badan
:
Nomor
:
6
Tahun Penetapan
:
1985
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
22 Juli 1985
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Tidak Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah
Penandatangan
:
Abstrak
1985
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 1975 TENTANG PENGADAAN DAN RETRIBUSI PENERANGAN UNTUK JALAN-JALAN UMUM
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 1985