| TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL - PELANGGARAN HAM BERAT MASA LALU - TIM PPHAM - REKONSILIASI - PEMULIHAN KORBAN. |
| 2022 |
| KEPPRES NO. 17 2022 : 7 HLM |
| Keputusan Presiden TENTANG Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang Berat Masa Lalu |
| ABSTRAK |
- |
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.Pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu belum terselesaikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.Diperlukan upaya alternatif selain mekanisme yudisial, yaitu penyelesaian non-yudisial secara independen, objektif, cermat, adil dan tuntas, guna mewujudkan penghargaan atas nilai hak asasi manusia sebagai upaya rekonsiliasi untuk menjaga persatuan nasional. |
| |
- |
UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1) DAN PASAL 28I AYAT (4); UU NO 39 TH 1999. |
| |
- |
Keputusan Presiden ini membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim PPHAM bertugas untuk melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM sampai tahun 2020 , serta merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya dan langkah-langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Rekomendasi pemulihan dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain. Tim ini terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Tim Pelaksana. Masa kerja Tim PPHAM berlaku sejak ditetapkan hingga tanggal 31 Desember 2022. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022 |
| |
- |
Jumlah halaman : 7 hlm |