Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023.

Jenis Dokumen : Keputusan Presiden
Judul : Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023.
Singkatan Jenis : KEPPRES
T.E.U Badan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 27
Tahun Penetapan : 2022
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan : 30 Desember 2022
Sumber : KEPPRES NO. 27 2022: 3 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : RENCANA AKSI NASIONAL - PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - RAN-PPDT - TAHUN 2023.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : JOKO WIDODO

Abstrak

RENCANA AKSI NASIONAL - PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - RAN-PPDT - TAHUN 2023.
2022
KEPPRES NO. 27 2022 : 3 HLM
Keputusan Presiden TENTANG Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023
ABSTRAK - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
  - UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1); UU NO 23 TH 2014; PP NO 78 TH 2014; PERPRES NO 22 TH 2018; PERPRES NO 105 TH 2021.
  - Keputusan Presiden ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2023. RAN-PPDT Tahun 2023 berfungsi sebagai acuan bagi kementerian/lembaga dalam memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 dan/atau menyesuaikan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun 2023 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pelaksanaan program dan kegiatannya wajib dikoordinasikan dengan menteri yang mengurus pembangunan daerah tertinggal , dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah.
CATATAN - Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022
  - Jumlah halaman : 3 hlm

Preview Dokumen