| RENCANA AKSI NASIONAL - PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - RAN-PPDT - TAHUN 2023. |
| 2022 |
| KEPPRES NO. 27 2022 : 3 HLM |
| Keputusan Presiden TENTANG Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023 |
| ABSTRAK |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. |
| |
- |
UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1); UU NO 23 TH 2014; PP NO 78 TH 2014; PERPRES NO 22 TH 2018; PERPRES NO 105 TH 2021. |
| |
- |
Keputusan Presiden ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2023. RAN-PPDT Tahun 2023 berfungsi sebagai acuan bagi kementerian/lembaga dalam memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 dan/atau menyesuaikan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun 2023 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pelaksanaan program dan kegiatannya wajib dikoordinasikan dengan menteri yang mengurus pembangunan daerah tertinggal , dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 |
| |
- |
Jumlah halaman : 3 hlm |