| HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA - 1 MARET - SERANGAN UMUM 1 MARET 1949 - KEDAULATAN NEGARA. |
| 2022 |
| KEPPRES NO 2 2022 : 3 HLM |
| Keputusan Presiden TENTANG Hari Penegakan Kedaulatan Negara |
| ABSTRAK |
- |
Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan bagian penting dalam sejarah Indonesia yang berhasil menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih ada dan berdaulat, menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan bangsa, serta menanggapi perlawanan Belanda berupa agresi militer dan propaganda politik. Oleh karena itu, penetapan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara diperlukan dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian, harga diri bangsa yang patriotik, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional. |
| |
- |
UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1). |
| |
- |
Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Penetapan hari ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa dan memperkuat persatuan nasional, didasarkan pada keberhasilan Serangan Umum 1 Maret 1949 dalam menegakkan kedaulatan negara di mata internasional. Ditegaskan bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022 |
| |
- |
Jumlah halaman : 3 hlm |