Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Jenis Dokumen : Keputusan Presiden
Judul : Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Singkatan Jenis : KEPPRES
T.E.U Badan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 2
Tahun Penetapan : 2022
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 24 Februari 2022
Tanggal Pengundangan : 24 Februari 2022
Sumber : KEPPRES NO 2 2022: 3 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA - 1 MARET - SERANGAN UMUM 1 MARET 1949 - KEDAULATAN NEGARA.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : JOKO WIDODO

Abstrak

HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA - 1 MARET - SERANGAN UMUM 1 MARET 1949 - KEDAULATAN NEGARA.
2022
KEPPRES NO 2 2022 : 3 HLM
Keputusan Presiden TENTANG Hari Penegakan Kedaulatan Negara
ABSTRAK - Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan bagian penting dalam sejarah Indonesia yang berhasil menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih ada dan berdaulat, menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan bangsa, serta menanggapi perlawanan Belanda berupa agresi militer dan propaganda politik. Oleh karena itu, penetapan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara diperlukan dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian, harga diri bangsa yang patriotik, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
  - UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1).
  - Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Penetapan hari ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa dan memperkuat persatuan nasional, didasarkan pada keberhasilan Serangan Umum 1 Maret 1949 dalam menegakkan kedaulatan negara di mata internasional. Ditegaskan bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
CATATAN - Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022
  - Jumlah halaman : 3 hlm

Preview Dokumen