Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

Jenis Dokumen : Keputusan Presiden
Judul : Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).
Singkatan Jenis : KEPPRES
T.E.U Badan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 18
Tahun Penetapan : 2020
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 3 September 2020
Tanggal Pengundangan : 3 September 2020
Sumber : KEPPRES NO. 18 2020: 10 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN - VAKSIN COVID-19 - CORONA VIRUS DISEASE 2019 - PENGEMBANGAN VAKSIN - KEMANDIRIAN VAKSIN.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : JOKO WIDODO

Abstrak

TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN - VAKSIN COVID-19 - CORONA VIRUS DISEASE 2019 - PENGEMBANGAN VAKSIN - KEMANDIRIAN VAKSIN.
2020
KEPPRES NO. 18 2020 : 10 HLM
Keputusan Presiden TENTANG Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)
ABSTRAK - Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah meluas dan berdampak pada aspek sosial ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.Diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi di bidang pengembangan vaksin dalam negeri yang mampu memberikan hasil yang optimal, efektif, cepat, dan akurat, serta mendorong ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam mengatasi pandemi COVID-19.
  - UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1); UU NO 18 TH 2002; UU NO 36 TH 2009; PERPRES NO 12 TH 2017; PERPRES NO 78 TH 2018; PERPRES NO 67 TH 2019.
  - Keputusan Presiden ini membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan vaksin dalam negeri, meningkatkan kemandirian bangsa di bidang vaksin, serta melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program pengembangan vaksin. Tim Nasional terdiri dari Pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Ketua Penanggung Jawab dari Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tim ini melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan hingga 31 Desember 2021 , dan setelah masa tugas berakhir, kegiatannya menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pendanaan Tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah.
CATATAN - Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 2020
  - Jumlah halaman : 10 hlm

Preview Dokumen