Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jenis Dokumen : Keputusan Presiden
Judul : Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Singkatan Jenis : KEPPRES
T.E.U Badan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 7
Tahun Penetapan : 2020
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 13 Maret 2020
Tanggal Pengundangan : 13 Maret 2020
Sumber : KEPPRES NO 7 2020: 8 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN - CORONA VIRUS DISEASE 2019 - COVID-19 - PENANGANAN BENCANA - PANDEMIC.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : JOKO WIDODO

Abstrak

GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN - CORONA VIRUS DISEASE 2019 - COVID-19 - PENANGANAN BENCANA - PANDEMIC.
2020
KEPPRES NO 7 2020 : 8 HLM
Keputusan Presiden TENTANG Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK - Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic pada tanggal 11 Maret 2020.Telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya.Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
  - UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1); UU NO 24 TH 2007; UU NO 6 TH 2018; PP NO 21 TH 2008; PERPRES NO 17 TH 2018.
  - Keputusan Presiden ini membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) , sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah melaksanakan percepatan penanganan COVID-19 secara efektif, efisien, dan terpadu, dengan berfokus pada sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang relevan. Struktur organisasinya terdiri dari Pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Pelaksana yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Peraturan ini juga mengamanatkan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membentuk Gugus Tugas serupa di daerah. Pendanaan operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah.
CATATAN - Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020
  - Jumlah halaman : 8 hlm

Preview Dokumen