| DEWAN KAWASAN - KAWASAN EKONOMI KHUSUS - KEK JAWA TIMUR - KEK SINGHASARI - PEMBENTUKAN ORGANISASI. |
| 2019 |
| KEPPRES NO 31 2019 : 5 HLM |
| Keputusan Presiden TENTANG Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur |
| ABSTRAK |
- |
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Jawa Timur dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional , serta dalam rangka penyelenggaraan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur. |
| |
- |
UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1); UU NO 39 TH 2009; PP NO 2 TH 2011; PP NO 100 TH 2012; PP NO 68 TH 2019; PERPRES NO 33 TH 2010; PERPRES NO 150 TH 2014. |
| |
- |
Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur (Dewan Kawasan) sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah tersebut. Dewan Kawasan diketuai oleh Gubernur Jawa Timur dan diwakili oleh Bupati Malang , dengan anggota terdiri dari pejabat daerah dan instansi vertikal terkait , termasuk Sekretaris Dewan Nasional KEK secara ex-officio. Dewan Kawasan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional KEK , dan segala biaya pelaksanaan tugasnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019 |
| |
- |
Jumlah halaman : 5 hlm |