| CUTI BERSAMA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PNS - HARI RAYA IDUL FITRI - HARI RAYA NATAL. |
| 2019 |
| KEPRES NO. 13 2019 : 3 HLM |
| Keputusan Presiden TENTANG Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 |
| ABSTRAK |
- |
Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019.Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
| |
- |
UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1); UU NO 5 TH 2014; PP NO 11 TH 2017; PP NO 49 TH 2018. |
| |
- |
Keputusan Presiden ini menetapkan hari cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019, yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 untuk Hari Raya Natal. Cuti bersama yang ditetapkan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan mengenai cuti bersama ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). |
| CATATAN |
- |
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019 |
| |
- |
Jumlah halaman : 3 hlm |