| INSIDEN SIBER - CSIRT - TIM KEAMANAN - SURABAYA - PEMERINTAH KOTA - TANGGAP DARURAT - TEKNOLOGI INFORMASI - KEAMANAN DATA - SPBE - KOMINFO |
| 2025 |
| KEPWALI KOTA SURABAYA NO. 100.3.3.3/202/436.1.2/2025 : 7 HLM |
| Keputusan Walikota TENTANG Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Perkembangan teknologi informasi menghadirkan potensi ancaman siber yang dapat mengganggu kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, dan akuntabilitas sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memiliki mekanisme pengamanan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan gangguan atau serangan siber. Untuk menjamin keberlangsungan layanan publik yang cepat, andal, dan aman, perlu dibentuk Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Kota Surabaya sebagai wadah penanggulangan insiden siber. |
| |
- |
UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 2 TH 1965 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 13 TH 2022 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 9 TH 2015 ; UU NO 1 TH 2024 ; PP NO 12 TH 2017 ; PERPRES NO 95 TH 2018 ; PERPRES NO 47 TH 2023 ; PERBSSN NO 1 TH 2024 ; PERBSSN NO 5 TH 2024 ; PERWALI NO 67 TH 2021 ; PERWALI NO 62 TH 2023 |
| |
- |
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team/CSIRT) Kota Surabaya, yang bertugas melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan, pengarah, koordinator, ketua, sekretaris, dan anggota yang berasal dari Dinas Komunikasi dan Informatika. Tugasnya meliputi pengelolaan insiden, edukasi keamanan siber, pengembangan SDM, hingga strategi komunikasi publik. Layanan yang diberikan mencakup penanggulangan dan pemulihan insiden, penyampaian informasi kepada pihak terkait, serta diseminasi informasi untuk mengurangi dampak serangan siber. Biaya pelaksanaan dibebankan pada APBD Kota Surabaya. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 7 hlm |