Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/202/436.1.2/2025 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Keputusan Walikota
Judul : Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/202/436.1.2/2025 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : KEPWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 100.3.3.3/202/436.1.2/2025
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 20 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan : 20 Agustus 2025
Sumber : KEPWALI KOTA SURABAYA NO. 100.3.3.3/202/436.1.2/2025: 7 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : INSIDEN SIBER - CSIRT - TIM KEAMANAN - SURABAYA - PEMERINTAH KOTA - TANGGAP DARURAT - TEKNOLOGI INFORMASI - KEAMANAN DATA - SPBE - KOMINFO
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya
Penandatangan : Eri Cahyadi

Abstrak

INSIDEN SIBER - CSIRT - TIM KEAMANAN - SURABAYA - PEMERINTAH KOTA - TANGGAP DARURAT - TEKNOLOGI INFORMASI - KEAMANAN DATA - SPBE - KOMINFO
2025
KEPWALI KOTA SURABAYA NO. 100.3.3.3/202/436.1.2/2025 : 7 HLM
Keputusan Walikota TENTANG Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Kota Surabaya
ABSTRAK - Perkembangan teknologi informasi menghadirkan potensi ancaman siber yang dapat mengganggu kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, dan akuntabilitas sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memiliki mekanisme pengamanan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan gangguan atau serangan siber. Untuk menjamin keberlangsungan layanan publik yang cepat, andal, dan aman, perlu dibentuk Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Kota Surabaya sebagai wadah penanggulangan insiden siber.
  - UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 2 TH 1965 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 13 TH 2022 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 9 TH 2015 ; UU NO 1 TH 2024 ; PP NO 12 TH 2017 ; PERPRES NO 95 TH 2018 ; PERPRES NO 47 TH 2023 ; PERBSSN NO 1 TH 2024 ; PERBSSN NO 5 TH 2024 ; PERWALI NO 67 TH 2021 ; PERWALI NO 62 TH 2023
  - Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team/CSIRT) Kota Surabaya, yang bertugas melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan, pengarah, koordinator, ketua, sekretaris, dan anggota yang berasal dari Dinas Komunikasi dan Informatika. Tugasnya meliputi pengelolaan insiden, edukasi keamanan siber, pengembangan SDM, hingga strategi komunikasi publik. Layanan yang diberikan mencakup penanggulangan dan pemulihan insiden, penyampaian informasi kepada pihak terkait, serta diseminasi informasi untuk mengurangi dampak serangan siber. Biaya pelaksanaan dibebankan pada APBD Kota Surabaya.
CATATAN - Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2025
  - Jumlah halaman : 7 hlm

Preview Dokumen