| PENGELOLAAN SAMPAH – ROADMAP – RENCANA AKSI – SURABAYA – AKSELERASI – LINGKUNGAN HIDUP |
| 2025 |
| KEPWALI KOTA SURABAYA NO. 100.3.3.3/210/436.1.2/2025 : 44 HLM |
| Keputusan Walikota TENTANG Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Kota Surabaya Tahun 2025–2026 |
| ABSTRAK |
- |
Kebutuhan mewujudkan Kota Surabaya yang bersih, sehat, indah, dan berkelanjutan. Tindak lanjut Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH No. S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 tentang Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional. Kewajiban daerah menyusun peta jalan (roadmap) rencana aksi penuntasan sampah sebagai bagian dari kebijakan Jakstrada, sesuai amanat PP No. 81 Tahun 2012 dan Perpres No. 97 Tahun 2017. |
| |
- |
UU NO 18 TH 2008; UU NO 32 TH 2009; PP NO 81 TH 2012; PERPRES NO 97 TH 2017; PERMENLHK NO P.10 TH 2018; PERMENLHK NO 75 TH 2019; PERDA NO 5 TH 2014; PERDA NO 1 TH 2019; PERWALI NO 64 TH 2018; PERWALI NO 16 TH 2022 |
| |
- |
Keputusan ini menetapkan Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Kota Surabaya Tahun 2025–2026 sebagai pedoman percepatan pengelolaan sampah. Roadmap memuat kondisi eksisting pengelolaan sampah, strategi, dan rencana aksi berbasis ekonomi sirkular serta kolaborasi lintas sektor. Dokumen ini mengarahkan Pemkot, sektor swasta, dan masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah, meningkatkan pengolahan ramah lingkungan, serta mendukung target nasional pengurangan 30% dan penanganan 70% sampah pada tahun 2025. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 44 hlm |