PESERTA DIDIK BARU - SEKOLAH RAKYAT - SURABAYA - TAHUN AJARAN 2025/2026 - PENANGGULANGAN KEMISKINAN - INPRES 8/2025 - KEPUTUSAN WALI KOTA |
2025 |
KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/111/436.1.2/2025 : 5 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penetapan Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026 |
ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Selain itu, peraturan ini menanggapi surat dari Kementerian Sosial tentang penerimaan peserta didik baru Sekolah Rakyat Tahap 1a Tahun Akademik 2025/2026. Oleh karena itu, perlu adanya penetapan resmi dari Wali Kota Surabaya mengenai daftar peserta didik baru. |
|
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 2 TH 1965 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 13 TH 2022 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 9 TH 2015 ; INPRES NO 8 TH 2025. |
|
- |
Keputusan ini menetapkan daftar nama peserta didik baru Sekolah Rakyat di Kota Surabaya untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Penetapan ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung program pengentasan kemiskinan melalui penyediaan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Dokumen ini memuat rincian 100 nama calon peserta didik beserta alamatnya dan diberlakukan mulai tanggal ditetapkan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 5 hlm |