Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/111/436.1.2/2025 Tahun 2025 tentang Penetapan Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026.

Jenis Dokumen : Keputusan Walikota
Judul : Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/111/436.1.2/2025 Tahun 2025 tentang Penetapan Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026.
Singkatan Jenis : KEPWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 100.3.3.3/111/436.1.2/2025
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 10 Juni 2025
Tanggal Pengundangan : 10 Juni 2025
Sumber : KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/111/436.1.2/2025: 5 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PESERTA DIDIK BARU - SEKOLAH RAKYAT - SURABAYA - TAHUN AJARAN 2025/2026 - PENANGGULANGAN KEMISKINAN - INPRES 8/2025 - KEPUTUSAN WALI KOTA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Pendidikan
Penandatangan : Eri Cahyadi

Abstrak

PESERTA DIDIK BARU - SEKOLAH RAKYAT - SURABAYA - TAHUN AJARAN 2025/2026 - PENANGGULANGAN KEMISKINAN - INPRES 8/2025 - KEPUTUSAN WALI KOTA
2025
KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/111/436.1.2/2025 : 5 HLM
Keputusan Walikota TENTANG Penetapan Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026
ABSTRAK - Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Selain itu, peraturan ini menanggapi surat dari Kementerian Sosial tentang penerimaan peserta didik baru Sekolah Rakyat Tahap 1a Tahun Akademik 2025/2026. Oleh karena itu, perlu adanya penetapan resmi dari Wali Kota Surabaya mengenai daftar peserta didik baru.
  - UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 2 TH 1965 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 13 TH 2022 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 9 TH 2015 ; INPRES NO 8 TH 2025.
  - Keputusan ini menetapkan daftar nama peserta didik baru Sekolah Rakyat di Kota Surabaya untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Penetapan ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung program pengentasan kemiskinan melalui penyediaan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Dokumen ini memuat rincian 100 nama calon peserta didik beserta alamatnya dan diberlakukan mulai tanggal ditetapkan.
CATATAN - Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2025
  - Jumlah halaman : 5 hlm

Preview Dokumen