Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/128/436.1.2/2026  •  Tahun 2026 Berlaku
Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/128/436.1.2/2026 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya.
Ditetapkan: 13 Mei 2026
Dilihat: 584x
Diunduh: 170x
Download
QR Code Peraturan
Scan untuk membuka peraturan

Identitas Peraturan

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - DENDA KETERLAMBATAN - PELAPORAN KELAHIRAN - ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - AKTA KELAHIRAN - MASYARAKAT KOTA SURABAYA - PENCATATAN SIPIL
2026
- : 5 HLM
Keputusan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya
ABSTRAK - Peraturan ini dibuat karena ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 134 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Berdasarkan kewenangan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan kelahiran bagi masyarakat Kota Surabaya, agar masyarakat memperoleh keringanan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan peristiwa kelahiran dalam administrasi kependudukan.
  - UU NO 23 TH 2006 ; UU NO 24 TH 2013 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 30 TH 2014 ; PP NO 40 TH 2019 ; PERPRES NO 96 TH 2018 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 6 TH 2019 ; PERWALI SURABAYA NO 134 TH 2023
  - Keputusan Wali Kota ini menetapkan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya. Penghapusan denda tersebut berlaku untuk peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, serta kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang. Pelaksanaan keputusan ini wajib dilaporkan hasilnya kepada Wali Kota.
CATATAN - Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2026
  - Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
  - Jumlah halaman : 5 hlm
Belum terdapat riwayat perubahan status untuk peraturan ini.