| PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - DENDA KETERLAMBATAN - PELAPORAN KELAHIRAN - ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - AKTA KELAHIRAN - MASYARAKAT KOTA SURABAYA - PENCATATAN SIPIL |
| 2026 |
| - : 5 HLM |
| Keputusan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat karena ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 134 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Berdasarkan kewenangan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan kelahiran bagi masyarakat Kota Surabaya, agar masyarakat memperoleh keringanan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan peristiwa kelahiran dalam administrasi kependudukan. |
| |
- |
UU NO 23 TH 2006 ; UU NO 24 TH 2013 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 30 TH 2014 ; PP NO 40 TH 2019 ; PERPRES NO 96 TH 2018 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 6 TH 2019 ; PERWALI SURABAYA NO 134 TH 2023 |
| |
- |
Keputusan Wali Kota ini menetapkan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya. Penghapusan denda tersebut berlaku untuk peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, serta kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang. Pelaksanaan keputusan ini wajib dilaporkan hasilnya kepada Wali Kota. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2026 |
| |
- |
Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. |
| |
- |
Jumlah halaman : 5 hlm |