Keputusan Walikota
Nomor 100.3.3.3/128/436.1.2/2026 •
Tahun 2026
Berlaku
Keputusan Walikota
Nomor
100.3.3.3/128/436.1.2/2026
Tahun
2026
tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kota Surabaya.
Scan untuk membuka peraturan
Identitas Peraturan
| Jenis Dokumen | : | Keputusan Walikota |
| Judul | : | Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/128/436.1.2/2026 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya. |
| Singkatan Jenis | : | KEPWALI KOTA SURABAYA |
| T.E.U Badan | : | Surabaya (Kota) |
| Nomor | : | 100.3.3.3/128/436.1.2/2026 |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| Tempat Terbit | : | Surabaya |
| Tanggal Penetapan | : | 13 Mei 2026 |
| Tanggal Pengundangan | : | 13 Mei 2026 |
| Sumber | : | -: 5 hlm. |
| Bidang Hukum | : | Hukum Umum |
| Subjek | : | PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - DENDA KETERLAMBATAN - PELAPORAN KELAHIRAN - ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - AKTA KELAHIRAN - MASYARAKAT KOTA SURABAYA - PENCATATAN SIPIL |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya |
| Penandatangan | : | Eri Cahyadi |
| Urusan Pemerintahan | : | Kedudukan dan Catatan Sipil |
| Peraturan Terkait | : | - |
| Dokumen Terkait | : | - |
| PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - DENDA KETERLAMBATAN - PELAPORAN KELAHIRAN - ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - AKTA KELAHIRAN - MASYARAKAT KOTA SURABAYA - PENCATATAN SIPIL | ||
| 2026 | ||
| - : 5 HLM | ||
| Keputusan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya | ||
| ABSTRAK | - | Peraturan ini dibuat karena ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 134 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Berdasarkan kewenangan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan kelahiran bagi masyarakat Kota Surabaya, agar masyarakat memperoleh keringanan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan peristiwa kelahiran dalam administrasi kependudukan. |
| - | UU NO 23 TH 2006 ; UU NO 24 TH 2013 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 30 TH 2014 ; PP NO 40 TH 2019 ; PERPRES NO 96 TH 2018 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 6 TH 2019 ; PERWALI SURABAYA NO 134 TH 2023 | |
| - | Keputusan Wali Kota ini menetapkan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya. Penghapusan denda tersebut berlaku untuk peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, serta kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang. Pelaksanaan keputusan ini wajib dilaporkan hasilnya kepada Wali Kota. | |
| CATATAN | - | Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2026 |
| - | Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. | |
| - | Jumlah halaman : 5 hlm | |
Belum terdapat riwayat perubahan status
untuk peraturan ini.
Tanya AI
Tanyakan isi peraturan ini berdasarkan dokumen PDF.
AI JDIH
akan menjawab berdasarkan isi dokumen
peraturan ini.
Jawaban AI bersumber dari
dokumen peraturan ini.
