SERAGAM - PDL - PAKAIAN DINAS - KEPEGAWAIAN - ASN - PNS/PPPK |
2025 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 8, BD 2025 / NO. 8 : 8 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
untuk meningkatkan disiplin, tertib berpakaian dinas dan motivasi kerja pegawai telah diatur ketentuan mengenai Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya ; dalam rangka mendukung ekonomi kreatif lokal dengan tetap menjaga kesan Aparatur Sipil Negara yang profesional, muda, dinamis, aktif serta menunjukan ciri khas Kota Surabaya. |
|
- |
PERMENDAGRI NO 10 TH 2024 |
|
- |
Salah satu perubahan signifikan termasuk penetapan pakaian dinas harian dengan warna dan model tertentu, seperti penggunaan batik kasual khas Surabaya pada hari-hari tertentu, serta pengaturan komponen kelengkapan pakaian yang harus dipenuhi oleh ASN. Dengan perubahan ini, diharapkan ASN dapat mewujudkan penampilan yang lebih dinamis dan menarik, sekaligus mendukung nilai-nilai budaya lokal, penjagaan citra profesional, serta perkembangan ekonomi kreatif di Surabaya. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |