RUPABUMI - INFORMASI GEOSPASIAL |
2025 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 4, BD 2025 / NO 4 : 97 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pedoman Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Wilayah Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
penyelenggaraan nama rupabumi di Wilayah Kota Surabaya perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum ; dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan nama rupabumi di wilayah Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. |
|
- |
UU NO 24 TH 2009 ; UU NO 4 TH 2011 ; PP NO 12 TH 2017 ; PP NO 2 TH 2021. |
|
- |
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan nama rupabumi di wilayah Kota Surabaya untuk menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Regulasinya mencakup inventarisasi unsur rupabumi, baik alami maupun buatan, serta penerapan kaidah penulisan dan kaidah spasial. Peraturan ini bertujuan melestarikan nilai budaya dan sejarah, mewujudkan tertib administrasi, serta memastikan penggunaan nama rupabumi yang baku dan sesuai prinsip, serta berlandaskan aturan perundang-undangan terkait. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2025 |
|
- |
Jumlah halaman : 97 hlm |