Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/329/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Keputusan Walikota
Judul : Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/329/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : KEPWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 100.3.3.3/329/436.1.2/2024
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 23 Desember 2024
Tanggal Pengundangan : 23 Desember 2024
Sumber : KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/329/436.1.2/2024: 4 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN KELAHIRAN KEPADA MASYARAKAT KOTA SURABAYA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN KELAHIRAN KEPADA MASYARAKAT KOTA SURABAYA
2024
KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/329/436.1.2/2024 : 4 HLM
Keputusan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya
ABSTRAK - berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 134 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Walikota dapat memberikan pengurangan atau penghapusan terhadap sanksi administratif dengan Keputusan Wali Kota.
  - UU NO 23 TH 2006 ; UU NO 24 TH 2013 ; PP NO 40 TH 2019 ; PERPRES NO 96 TH 2018 ; PERDA NO 6 TH 2019 ; PERWALI NO 134 TH 2023.
  - Keputusan ini didasarkan pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 134 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif terkait administrasi kependudukan. Penghapusan denda ini berlaku untuk pelaporan kelahiran WNI baik di dalam negeri, di luar negeri, maupun di atas kapal laut atau pesawat terbang.
CATATAN - Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024
  - Jumlah halaman : 4 hlm

Preview Dokumen