PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN KELAHIRAN KEPADA MASYARAKAT KOTA SURABAYA |
2024 |
KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/329/436.1.2/2024 : 4 HLM |
Keputusan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 134 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Walikota dapat memberikan pengurangan atau penghapusan terhadap sanksi administratif dengan Keputusan Wali Kota. |
|
- |
UU NO 23 TH 2006 ; UU NO 24 TH 2013 ; PP NO 40 TH 2019 ; PERPRES NO 96 TH 2018 ; PERDA NO 6 TH 2019 ; PERWALI NO 134 TH 2023. |
|
- |
Keputusan ini didasarkan pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 134 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif terkait administrasi kependudukan. Penghapusan denda ini berlaku untuk pelaporan kelahiran WNI baik di dalam negeri, di luar negeri, maupun di atas kapal laut atau pesawat terbang. |
CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 4 hlm |