| PROGRAM PADAT KARYA - PENGENTASAN KEMISKINAN |
| 2024 |
| KEPWALI KOTA SURABAYA NOMOR 100.3.3.3/300/436.1.2/2024 : 9 HLM |
| Keputusan Walikota TENTANG Tim Program Padat Karya Pemerintah Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
dalam rangka menindaklanjuti Pasal 9 ayat (4) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2023 tentang Program Padat Karya di Kota Surabaya. |
| |
- |
PP NO 7 TH 2021 ; PERMENDAGRI NO 19 TH 2016 ; PERLKPBJ NO 9 TH 2021 ; PERWALI NO 58 TH 2019 ; PERWALI NO 24 TH 2021. |
| |
- |
Tim ini bertugas memberikan arahan pelaksanaan program, bertanggung jawab atas kegiatan, serta melakukan verifikasi rencana konsep kegiatan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas spesifik dari masing-masing koordinator meliputi integrasi database kegiatan usaha dengan data keluarga miskin, monitoring dan evaluasi program secara sistematis, serta memfasilitasi akses permodalan dan kerjasama dengan lembaga keuangan. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2024 |
| |
- |
Jumlah halaman : 9 hlm |